Semoga info ini bermanfaat bagi yang ingin memiliki website pribadi domain Indonesia.
Nama Second Level Domain.ID | Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan per Tahun | Persyaratan (pendaftaran baru saja) |
.AC.ID | Rp 50.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
.CO.ID | Rp 100.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
|
.NET.ID | Rp 100.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
- ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
|
.WEB.ID | Rp 25.000 |
|
.SCH.ID | Rp 50.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
|
.OR.ID | Rp 50.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
.MIL.ID | Rp 50.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat kuasa
|
.GO.ID | Rp 50.000 |
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat kuasa
|
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact | Rp 100.000 |
- Surat permohonan update atau transfer formal kepada Pandi di atas kertas perusahaan
|
Catatan:
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
|
Sumber :
Depkominfo
Pandi.
No comments:
Post a Comment